Wiring adalah skema gambar yang menunjukkan posisi tiap komponen yang terpasang dan jaringan di dalamnya.…
Apa itu Sertifikasi Keselamatan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran?
Apa itu Sertifikasi Keselamatan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran?
SKK atau Sertifikasi Keselamatan Kebakaran adalah suatu izin sebuah bangunan yang harus di penuhi. Jika sebuah bangunan tersebut dipergunakan sebagai tempat usaha, khususnya sebuah bangunan perkantoran, pabrik, rumah sakit dan pusat perbelanjaan. Dimana bangunan tersebut dihuni oleh lebih dari 500 orang, maka harus memiliki Sertifikasi Keselamatan Kebakaran (SKK) dan juga menerapkan sebuah Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Sertifikasi Keselamatan Kebakaran diatur dalam Peraturan Kementerian PUPR atau Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Diatur dalam Nomor 27/PRT/M2018 mengenai Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Pada peraturan tersebut di jelaskan Sebuah bangunan gedung harus memenuhi salah satu persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung secara teknis yaitu persyaratan proteksi bahaya kebakaran.
Sebuah bangunan gedung harus memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran, tanpa adanya sertifikat tersebut pengelola gedung ataupun pemilik tidak dapat menerbitkan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Setiap gedung maupun bangunan mereka mempunyai potensi bahaya kebakaran pada saat melakukan aktifitas. Maka diperlukan sebuah sarana penyelamatan dan menyelamatkan jiwa dari bahaya kebakaran ataupun bencana lainnya. Selain itu diperlukan juga sistem proteksi kebakaran yang memenuhi standar guna menunjang pengamanan sebuah bangunan. Sebuah potensi bahaya kebakaran didasari oleh ketinggian bangunan, fungsi, luas serta isi dari bangunan teresebut. Dengan bahaya yang di klasifikasikan menjadi 5 kategori, yaitu Bahaya Kebakaran Berat I dan II serta Bahaya Kebarakaran Sedang I,II, dan III.
Dinas Kebakaran akan menelusuri setiap gedung dan melakukan pengecekan setiap perangkat sistem proteksi kebakaran. Apabila dalam proses pemeriksaan, jika sarana penyelamatan jiwa, sistem proteksi kebakaran, serta akses pemadam kebakaran tidak sesuai pada peraturan perundang-undangan maka akan diberikan peringatan bangunan tersebut belum memenuhi keselamatan kebakaran. Pihak pemadam kebakaran mengeluarkan rekomendasi teknis serta hasil pengecekan agar perusahaan tersebut malakukan perbaikan. Jika pihak pemilik maupun pengelola gedung tersebut tidak segera melakukan perbaikan pada batas waktu yang sudah ditentukan maka bisa jadi perizinan rekomendasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan dicabut.
Maka dari itu, penting sekali memberikan perhatian lebih pada keselamatan akan bahaya kebakaran, selain untuk perizinan kelayakan fungsi, keselamatan kebakaran memberi manfaat untuk bangunan tersebut dari potensi bahaya kebakaran. Yang dimana kebakaran sangat merugikan, baik bagi aset maupun lingkungan dan sumber daya manusia. Serta mempercayakan pemasangan sistem proteksi kebakaran kepada pihak yang terpercaya. Di Vinci Fire Protection sudah berpengalaman mengerjakan sistem proteksi kebakaran seperti sistem hidran kebakaran, sistem alarm kebakaran, penyediaan alat pemadam dan pelatihan kebakaran.
This Post Has 0 Comments