Skip to content
OFFICE: 024-760-5080 HOTLINE: 081-7096-6382, 0813-1888-0455 E-mail: vincifire.semarang@gmail.com

Peraturan Pemerintah Tentang APAR Harus Bersertifikasi SNI

Dalam merealisasikan upaya keselamatan kebakaran di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan peraturan kebijakan APAR bersertifikasi SNI melalui Peraturan PERMENPERIN Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2024. Kebijakan tersebut menjadi tahap awal untuk mengetahui kualitas produk, menjaga keamanan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup atau kesehatan masyarakat dengan tetap mempertimbangkan analisis dampak regulasi.

Lalu, Apa Itu SNI? dan Mengapa Produk APAR Bersertifikasi SNI Itu Penting?

Berbicara tentang standar SNI, Menurut Hendro Kusumo selaku Deputi Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional mengatakan bahwa “standar sendiri merupakan persyaratan yang dibakukan lalu disepakati oleh pemangku kepentingan secara konsensus dan ditetapkan oleh lembaga berwenang dengan tujuan penggunaan yang disesuaikan oleh kebutuhan yang diperlukan”. Sedangkan SNI atau Standar Nasional Indonesia sendiri merupakan peraturan teknis yang di tetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang mencakup spesifikasi produk, kualitas produk, metode pengujian, dan lainnya untuk menjamin bahwa produk yang akan di pasarkan memiliki kelayakan dan kualitas tinggi. Jadi, pengertian SNI 180-1:2022 untuk alat pemadam api portable adalah acuan standar nasional mutu produk yang diberlakukan wajib oleh menteri perindustrian di Indonesia karena mempertimbangkan K3L untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa perdagangan atau pemasaran antar produsen alat pemadam api bersifat fair di pasar industri.

Alat Pemadam Api Ringan memiliki keterikatan dengan peraturan SNI yang berlaku saat ini. Pasalnya, alat pemadam tersebut berperan penting dalam menjaga keselamatan manusia dari bencana kebakaran yang dapat merugikan nyawa maupun harta benda. Sehingga APAR yang sudah tersertifikasi SNI tentu sudah terjamin kualitasnya. Hal ini diperkuat dengan pengujian produk seperti :

  1. Pengujian fisik tabung pemadam
  2. Pengujian kesesuaian kualitas media isi
  3. Pengujian kebocoran atau hidrostatik
  4. Pengujian daya paham (fire rating) sesuai dengan kelas kebakaran

Dengan begitu, tujuan dari peraturan kebijakan diatas dapat terpenuhi. Beberapa tujuannya adalah :

  1. Menjamin kualitas dan keandalan produk APAR di pasaran
  2. Mencegah pemasaran produk tidak sesuai standar yang bisa memicu potensi bahaya keselamatan pengguna
  3. Memastikan perdagangan yang fair di pasar industri (dalam konteks para produsen menyediakan sekaligus menjual kualitas alat pemadam api berkualitas tinggi)

Cara Memastikan Bahwa APAR Anda Sudah Tersertifikasi SNI

Untuk mengetahui bahwa APAR yang Anda miliki sudah terjamin kualitas standar SNI sangat mudah loh. Berikut cara yang perlu dilakukan untuk mengetahui bahwa APAR Anda sudah tersertifikasi SNI :

  1. Terdapat logo SNI dan nomor lembaga lspr pada fisik tabung pemadam
  2. Scan barcode yang terdapat pada fisik tabung pemadam
  3. Cek melalui aplikasi bang beni (Barang ber-SNI) atau https://bangbeni.bsn.go.id/barang-ber-sni
  4. Lihat sertifikat uji maupun dokumen resmi produk pada agen maupun distributor
  5. Membeli APAR dari agen resmi maupun distributor terpercaya yang bekerja sama dengan produsen terkait

Vinci Fire Semarang

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
Open chat
Selamat datang. Ada yang bisa kami bantu?