Kini hadir Vinci Fire Protection - Pancasona Prima Perkasa menjual APAR ber-SNI di Semarang lengkap…
Apakah Jumlah APAR di Gedungmu Sudah Memenuhi Standar?
Menurut aturan NFPA (organisasi yang buat standar kebakaran) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4/1980, jumlah tabung pemadam api (APAR) di gedung tergantung beberapa hal, seperti ukuran gedung, bentuk ruangan, dan jenis bahaya di dalamnya. Semua gedung yang bisa dimasuki umum, seperti kantor atau toko, harus punya alat pemadam api. Berikut penjelasan yang super sederhana:
Alat Pemadam Harus Mudah untuk Dijangkau dan Kelihatan
Aturan NFPA bilang alat pemadam api harus:
- Mudah diambil: Taruh di tempat yang sering dilewati orang, seperti lorong.
- Mudah terlihat: Jangan ditutup dengan benda lain supaya cepat ditemukan.
Tempat Menaruh Alat Pemadam (Tabung APAR)
- Risiko rendah (misalnya kantor, sekolah): 1 APAR per 200 m²
- Risiko sedang (misalnya gudang, pabrik): 1 APAR per 150 m²
- Risiko tinggi (misalnya SPBU, laboratorium kimia): 1 APAR per 100 m²
Jenis Kebakaran dan Bahaya
NFPA bagi kebakaran jadi beberapa jenis:
- Kelas A: Kebakaran dari kayu, kertas, atau kain.
- Kelas B: Kebakaran dari bensin atau minyak.
Gedung juga punya tingkat bahaya:
- Bahaya Kecil: Seperti kantor, risiko kebakaran rendah.
- Bahaya Sedang: Seperti garasi, risiko kebakaran lumayan.
- Bahaya Tinggi: Seperti tempat pesawat, api bisa cepat besar.
Pilih alat pemadam yang cocok dengan jenis kebakaran dan bahaya di gedungmu.
Minta Bantuan Ahli Kebakaran
Supaya tidak kesulitan, panggil perusahaan ahli kebakaran. Mereka bisa bantu:
- Hitung berapa alat pemadam yang dibutuhkan.
- Pilih ukuran dan jenis alat yang pas.
- Taruh alat pemadam di tempat yang tepat.
Gedung mungkin juga butuh alat lain, seperti sprinkler (penyiram air otomatis). Ahli kebakaran bisa membuat rencana yang sesuai aturan.

Nah itu tadi penjelasan mengenai standar pemasangan APAR untuk gedung. Jika anda tertarik untuk memproteksi bangunan anda, silakan hubungi kami Vinci Fire Protection atau bisa datang ke kantor kami guna konsultasi untuk mewujudkan keinginan anda memasang sistem proteksi kebakaran.
This Post Has 0 Comments