Skip to content
OFFICE: 024-760-5080 HOTLINE: 081-7096-6382, 0813-1888-0455 E-mail: vincifire.semarang@gmail.com

70% GEDUNG TIDAK MEMENUHI STANDAR TERKAIT TENTANG PROTEKSI KEBAKARAN

70 PERSEN GEDUNG TIDAK MEMENUHI STANDAR TERKAIT TENTANG PROTEKSI KEBAKARAN GEDUNG

proteksi kebakaran gedung
Sumber : Suara Merdeka Senin 18 Februari 2018

Hampir 70 persen gedung bertingkat di kota Semarang tidak memenuhi standar minimal proteksi kebakaran gedung. Gedung tersebut milik BUMN, BUMD, swasta dan pemerintah.

Di tahun 2018 ini, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Semarang lebih menegakkan Perda No. 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Perda No. 2 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Kabid Pencegahan Dinas Damkar kota Semarang, Nugroho mengatakan belum terpenuhinya standar proteksi kebakaran gedung minimal ini menandakan peraturan yang ada masih disepelekan. Padahal gedung bertingkat sangat rawan kebakaran, sehigga minimal proteksi kebakaran gedung ini harus dipenuhi oleh pengelola. Karena itu salah satu program tahun 2018 ini adalah menegakkan dua Perda  tersebut.

“Kami sudah punya data gedung mana saja seperti rumah sakit, bank, hotel, mall, instansi BUMN/BUMD/swasta dan pemerintah yang belum memenuhi hal tersebut. Kami akan mendatangi gedung itu untuk memberi pengertian. Ini untuk kenyamanan bersama”. Kata Nugroho di Semarang (Minggu 18/2).

Ia belum bisa menyebut angka pasti berapa jumlah gedung tersebut. Namun dia memastikan punya data yang valid. Standar proteksi ini, mulai dari jumlah alat pemadam api ringan (apar), sistem hidran dan bak tandon air.
“Standar ini dilihat dari luas gedung dan jumlah lantai yang dimiliki. Semua ada dalam Perda tersebut. Jika sudah memiliki itu semua apakah semua berfungsi dengan baik. Apakah apar secara berkala dilakukan pengecekan. Kemudian tekanan air hidran memenuhi standar” imbuh dia.

Pengecekan Berkala Sistem Proteksi Kebakaran Gedung

Kasie Inspeksi Dinas Damkar kota Semarang, Soeharto menambahkan akan intensif melakukan pengecekan ke  gedung untuk memeriksa kelayakan sistem pencegahan.

Dia mencontohkan gedung dengan luas minimal 1000 meter persegi harus punya dua pilar hidran. Adapun komponen hidran terdiri atas joky pump, main pump dan diesel pump serta tekanan air minimal 4.5 bar. “Kami akan melakukan pengecekan secara mendadak ke gedung.  Kami mempunyai wewenang menghentikan operasi gedung jika standar minimal proteksi ini tak terpenuhi karena ini masuk kedalam izin layak keamanan dan kenyamanan bersama” ucap Soeharto.

Menurutnya dalam kurun 2010 hingga 2017 kasus kebakaran di Ibukota Jateng cukup tinggi. Yang tertinggi terjadi pada 2015 yakni 399 kasus, sedangkan pada 2017 ada 295 kasus atau terbanyak kedua.

 

Konsultasi perencanaan sistem proteksi kebakaran gedung

Kami, Vinci Fire Protection sebagai supplier alat alat proteksi kebakaran juga memberikan konsultasi untuk perencanaan sistem proteksi kebakaran gedung meliputi perencanaan dan instalasi sistem hydrant dan alarm kebakaran. Kami didukung tim yang berpengalaman di bidang proteksi kebakaran sehingga kami dapat memberikan solusi yang tepat untuk kebutuhan Anda. Segera hubungi kami untuk informasi yang lebih jelas.

Vinci Fire Semarang

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
Open chat
Selamat datang. Ada yang bisa kami bantu?