Skip to content
OFFICE: 024-760-5080 HOTLINE: 081-7096-6382, 0813-1888-0455 E-mail: vincifire.semarang@gmail.com

Tanda Segitiga APAR Menurut Permenakertrans RI

Standar Tanda APAR Permenakertrans RIStandar Tanda APAR Menurut Permenakertrans RI

Standar Tanda Segitiga APAR Menurut Permenakertrans RI. Dalam pemasangan APAR tidak hanya merujuk pada standar pemasangan. Namun juga harus memberikan tanda atau stiker APAR. Pasalnya APAR sangat diperlukan saat kondisi darurat. Dengan begitu APAR dapat terlihat oleh orang yang sedang membutuhkan APAR tersebut. Selain itu penempatan APAR juga harus terlihat dan tidak boleh diletakan di lantai.

Tanda APAR atau sering menyebutnya segitiga APAR harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan. Tidak boleh sembarangan, baik ukuran, warna dan bentuknya memiliki standarnya tersendiri. Standar tanda segitiga APAR sudah ditentukan oleh Permenakertrans RI No. 4/MEN/1980 yang memiliki spesifikasi sebagai berikut.

Tanda APAR berbentuk segitiga serta memiliki sisi yang sama. Berwarna dasar merah serta bertulisan putih. Setiap sisi dari segitiga tersebut berukuran 35cm. Serta memiliki huruf yang berukuran 3cm dan tanda panah kebawah yang memiliki tinggi 7.5cm.

Pada konteks diatas merupakan standar dari tanda APAR yang memiliki tujuan, agar memudahkan pengguna untuk mendapatkan APAR. Tanda APAR bukan hanya sekedar di pasang begitu saja. Namun tanda APAR harus dipasang tepat diatas tabung APAR. Dimana hal tersebut bertujuan untuk pengguna cepat menuju APAR tersebut.

Tanda APAR tidak hanya berlaku untuk fasilitas umum. Namun di area rumah juga perlu diberikan tanda APAR dan melakukan standar penempatan APAR yang benar. Sehingga hal tersebut memudahkan pengguna untuk menjangkau APAR. Selain itu standar penempatan APAR juga membantu kondisi APAR untuk tetap dalam kondisi yang baik.

Vinci Fire Semarang

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
Open chat
Selamat datang. Ada yang bisa kami bantu?