Skip to content
OFFICE: 024-760-5080 HOTLINE: 081-7096-6382, 0813-1888-0455 E-mail: vincifire.semarang@gmail.com

Standar Pemasangan APAR Menurut PERMENAKER

Standar penempatan APAR sebenarnya sudah dirangkum dalam PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No : PER.04/MEN/1980 TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN ALAT PEMADAM API RINGAN, tetapi banyak dari kita yang belum mengetahuinya. Penempatan APAR yang sesuai standar akan mempermudah kita saat akan mengakses APAR. Dalam artikel ini kita akan belajar bersama dari pemasangan apar yang benar, ketinggian untuk menempatkan apar, dan hal-hal yang harus dihindari dalam pemasangan APAR.

Ada poin-poin yang harus kita tahu mengenai pemasangan APAR, yaitu :

  1. Setiap satu atau kelompok APAR harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat, mudah dicapai dan mudah diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan (petunjuk APAR)
  2. Tinggi pemberian tanda pemasangan/ petunjuk tanda APAR adalah 125 cm dari dasar lantai tepat diatas satu atau kelompok alat pemadam api ringan
  3. Pemasangan dan penempatan APAR harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi kebakaran
  4. Penempatan antara APAR yang satu dengan yang lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli K3
  5. Semua tabung APAR sebaiknya berwarna merah
  6. Setiap APAR harus dipasang (ditempatkan) menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau kotak yang tidak dikunci
  7. Lemari atau kotak dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman (safety glass) dengan tebal maximum 2 mm
  8. Pemasangan alat pemadam api ringan harus sedemikian rupa sehingga bagian paling atas (puncaknya) berada pada ketinggian 1,2 m dari permukaan lantai, kecuali jenis CO2 dan tepung kering (dry chemical) dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat; jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dan permukaan lantai
  9. APAR tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau turun sampai -44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut
  10. Alat pemadam api ringan yang ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman

Jadi, poin-poin di atas tentang standar pemasangan APAR perlu diperhatikan agar APAR selalu layak pakai dan siap digunakan. Jangan sampai kita kesulitan saat ada musibah kebakaran

Vinci Fire Semarang

This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top
Open chat
Selamat datang. Ada yang bisa kami bantu?